a. bahwa setelah berstatus sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero), penerimaan besarnya pensiun yang diterima oleh pegawai Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan tidak sama dengan penerimaan pensiun Pegawai Negeri Sipil pada umumnya; b. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian amanat yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah memenuhi kewajiban masa lalu mengenai pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan (Past Service Liability); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.