Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 29/2008.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dipandang perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.