bahwa mengingat kesanggupan dan kemampuan Daerah- daerah Swatantra tingkat I sebagian dari urusan Pemerintah Pusat di lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat dapat diserahkan kepada Daerah Swatantra tingkat I;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.