a Mengingat IrRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2OII tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; bahwa dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi, dan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Investasi Pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Investasi Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah; b c 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); MEMUTUSI{AN:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.