Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 33/2007.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.