a. bahwa pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri; b. bahwa Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah pelaksana pemilihan umum di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum; c. bahwa semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu mengatur Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.