bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara berdayaguna dan berhasilguna dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kehutanan, dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah guna menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.