a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa Dana Pembangunan Semesta eks Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma yang pada saat ini berada di Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.