Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 39/2018.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, dipandang perlu mengatur tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.