a. bahwa Limbah Radioaktif yang berasal dari pemanfaatan tenaga nuklir berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup jika tidak dikelola secara tepat guna dan berhasil guna dengan cara dan metode yang akurat serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. bahwa untuk pengaturan yang lebih komprehensif mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif perlu diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah tersendiri yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.