a. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan sebagai implementasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 mengandung ketentuan bahwa garis pangkal kepulauan Indonesia dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia; b. bahwa berhubung dengan kebutuhan yang mendesak berkaitan dengan penetapan alur-alur laut kepulauan Indonesia, maka sambil menunggu penyelesaian penetapan koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan secara keseluruhan, perlu ditetapkan terlebih dahulu daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia di Laut Natuna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia di Laut Natuna;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.