Mengingat SALINAN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah maka terhadap mekanisme penyusunan nencana kerja dan anggaran melalui penguatan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; b. bahwa dalam mekanisme pen5rusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Perahrran Pemerintah Nomor 9O Tahun 2O1O tentang Penyrsunan Rencana Keda dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan humf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang- Undang Nomor LT Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pen5rusunan Rencana Kerja dan Anggaran; l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 170502 A 2.Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286l.;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.