a. bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan Mata Uang Rupiah perlu melanjutkan penugasan pencetakan Mata Uang Rupiah kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional serta menciptakan kepastian ketersediaan dokumen yang memiliki fitur sekuriti, perlu memberikan penugasan dan melakukan pengembangan usaha Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kegiatan usaha, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan www.peraturan.go.id 2019, No.31 -2- Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.