a. bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas dalam mendukung pembangunan nasional, Universitas Pendidikan Indonesia harus memiliki kemandirian; b. bahwa Universitas Pendidikan Indonesia telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar sebagai penyelenggara pendidikan tinggi; c. bahwa untuk dapat merealisasikan maksud tersebut di atas, perlu segera ditetapkan status hukum Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.