a. bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah peningkatan tertib administrasi pengelolaan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan; b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka perlu memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada manajemen Perusahaan Jawatan (PERJAN) untuk memanfaatkan kekayaan dan keuangan Negara pada PERJAN secara berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan pelayanan kepada masyarakat; c. bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu menyempurnakan ketentuan tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.