a. bahwa hutan produksi di Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan warisan kekayaan alam yang perlu dimanfaatkan secara terencana, rasional, optimal, bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, serta dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, yang diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di masa kini dan di masa mendatang; b. bahwa dalam rangka memperoleh manfaat yang selalu meningkat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka sebagian kegiatan pengelolaan hutan yang berupa usaha kehutanan perlu disesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis lokal, nasional dan global, untuk kemandirian, keandalan, kemajuan, dan daya saing ekonomi nasional, produktivitas dan kelestarian lingkungan hidup serta ketahanan sosial budaya bangsa dengan berdasarkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat; c. bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat pada umumnya dan masyarakat di sekitar dan di dalam hutan pada khususnya perlu dilakukan antara lain melalui peningkatan peran koperasi, usaha kecil dan menengah pada usaha kehutanan; d. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan kehutanan, dan oleh sebab itu perlu diperbaharui dan disempurnakan; e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.