a. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap keberadaan Polisi Pamong Praja; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayt (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja diatur dengan Peraturan Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Polisi Pamong Praja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.