a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berada pada Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, konversi bunga pinjaman Negara Republik Indonesia dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang diteruskan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I untuk membiayai Proyek NES III, serta kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX pada PT Cot Girek Baru yang telah terlebih dahulu diselesaikan statusnya, perlu ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.