a. bahwa tingkat produksi budidaya tanaman yang mantap sangat menentukan bagi keberhasilan usaha tani, sehingga segala bentuk kerugian yang dapat menurunkan tingkat produksi budidaya tanaman perlu dicegah atau ditekan serendah mungkin; b. bahwa serangan organisme pengganggu tumbuhan terhadap tanaman dapat menimbulkan kerugian yang dapat mengganggu tingkat produksi budidaya tanaman, sehingga perlu ditempuh berbagai upaya untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan; c. bahwa upaya yang ditempuh untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan harus dilakukan secara efektif dan aman agar tidak membahayakan keselamatan manusia, kemampuan sumberdaya alam maupun kelestarian lingkungan hidup, serta dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi budidaya tanaman; d. bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dipandang perlu mengatur perlindungan tanaman dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.