Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 39/2010.
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan pelaksanaannya; b. bahwa berbagai Peraturan Pemerintah yang menyangkut administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersumber dari delapan Undang-undang yang telah dicabut oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga Peraturan Pemerintah tersebut Perlu dicabut dan diganti; c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.