a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dan bagi terwujudnya keserasian serta keberhasilan pembangunan, dipandang perlu memantapkan pengaturan tentang penyelenggaraan koordinasi kegiatan semua Instansi Vertikal dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1956 tentang Koordinasi Pemerintahan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, sehingga perlu dicabut; c. bahwa berhubung dengan keadaan tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 85 dan Penjelasan Umum Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, koordinasi kegiatan Instansi Vertikal oleh Kepala Wilayah perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.