a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jambi pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Jambi, sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administratif kota tersebut; b. bahwa dalmn rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi diubah, dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari; c. bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Batanghari telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jambi harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.