a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan bursa komoditi di Indonesia, dipandang perlu mendirikan suatu badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa komoditi yang dapat memberikan kepastian terhadap penyelesaian transaksi dalam Bursa Komoditi; b. bahwa untuk keperluan tersebut pada huruf a, dipandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Persoroan (PERSERO) dimaksud, perlu ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.