a. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 31) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX dapat dialihkan menjadi tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf c penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.