a. bahwa kegiatan Biro Pusat Statistik telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan lajunya pembangunan Nasional, sehingga susunan organisasi Biro Pusat Statistik yang ada dirasakan tidak memadai lagi; b. bahwa dalam rangka mengatur hal tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk merumuskan kembali organisasi Biro Pusat Statistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1968;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.