mengubah PP 29/2000
a. bahwa pengaturan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan P em erin ta h Nom or 2 9 Ta hun 2 00 0 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan P em erin ta h Nomo r 2 9 T ah un 2 000 ten ta ng Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.