mengubah PP 29/2000
a. bahwa dalam- percepatan pelalsanaan proyek strategis nasional khususnya yang dilaksanlkan otetr Pemerintah Daerah, pemerintah perlu melakukan perubahan peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 20OO tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pe-raturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah -No*or 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. bahwe. - berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pe-raturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOO tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi; *. " u J.T,[ t,',?Sf; ,., u., o PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2OOO TENTANG PEI{YELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, : l. Pasal 5 ayat (21 Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor lg Tahun 1999 tentang Jasa Ko_nstruksi (Lembaran Negara Republik Indlonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan i,embaran Negar; Republik Indonesia Nomor 3g33);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.