a. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat, Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian memerlukan dana yang lebih besar; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhaan dana tersebut, dipandang perlu untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan obligasi; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian, penerbitan obligasi tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.