bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7l ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Pe:adilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.