Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2O2O TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.