bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat(71, Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20 13 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a30);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.