a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan, maka dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara; b. bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor: PW.001/6554/DPR- RI/2003, tanggal 31 Oktober 2003, sedangkan untuk penerbitan saham baru tersebut telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; c. bahwa penjualan saham milik Negara dan penerbitan saham tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.