a. bahwa untuk meningkatkan nilai perusahaan maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma; b. bahwa cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma sampai dengan tahun buku 1999 dapat dikapitalisasi sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.