a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.