a. bahwa pembangunan industri telekomunikasi digital yang merupakan salah satu program pengembangan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia dalam rangka menuju industri telekomunikasi yang modern mempunyai peranan penting dan strategis dalam menunjang pembangunan pertelekomunikasian di Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari realisasi pinjaman Pemerintah dari Kreditanstalt fur Wiederaufbau Jerman Barat dan dana rupiah dari Pemerintah yang digunakan untuk pembiayaan Proyek Pengembangan Industri Telekomunikasi Indonesia dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.