a. bahwa kebijakan pengarahan mobilitas dan/atau persebaran penduduk dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan dan daya tampung lingkungan sosial secara optimal; b. bahwa kebijakan pengarahan mobilitas dan/atau persebaran penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, belum menampung perkembangan mobilitas penduduk yang semakin tinggi pada era otonomi daerah sehubungan dengan kemajuan teknologi informasi dan transportasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.