a. bahwa untuk lebih meningkatkan perusahaan maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara IV; b. bahwa cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara IV sampai dengan tahun buku 1999 dapat dikapitalisasi sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara IV; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.