a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa schubungan dengan hal tersebut, pengalihan bcntuk Perusahaan umum (PERUM) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditctapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.