Mengingat C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2Ot4 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); 1 2 SK No 160107 A MEMUTUSI(AN: . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.