Mengingat I 2 3 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun'2014 terrtang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pcngelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Reprrblik lndonesia 'fahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); SK No 031304 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.