a. bahwa pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, memerlukan dasar hukum untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan obyek hasil pembiayaan yang penganggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.