Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 16/2014.
a. bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk mendukung pembangunan nasional, Universitas Sumatera Utara harus memiliki kemandirian; b. bahwa Universitas Sumatera Utara telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk dapat rnemperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar; c. bahwa untuk dapat merealisasikan maksud tersebut di atas, perlu segera ditetapkan status hukum Universitas Sumatera Utara sebagai badan hukum milik negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.