a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, maka dipandang perlu untuk melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma Tbk.; b. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.