a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia, dipandang perlu penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berupa sarana dan prasarana kereta api, persediaan, serta fasilitas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, yang dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.