a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan senjata api; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.