bahwa Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2467) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21); Meningat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah; 3. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1969; 4. Undang-undang No. 9 tahun 1969; 5. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.