Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tettang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; 1. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.