a. bahwa untuk memperoleh hasil yang optimal dalam rangka penjualan saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, dipandang perlu untuk meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam; b. bahwa untuk meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam tersebut, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam; c. bahwa sebagian cadangan umum Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sampai dengan Tahun 2002 dan laba perusahaan tahun berjalan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 serta dana donasi, dapat dikapitalisasi dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam; d. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.