a. bahwa adanya minat yang besar dikalangan masyarakat untuk menyelenggarakan radio siaran yang berfungsi pelayanan sosial perlu diatur penyelenggaraannya, tanpa mengganggu pemakaian gelombang radio yang menjadi kewajiban Pemerintah untuk menentukan alokasinya sesuai dengan ketentuan international sebagaimana diatur dalam International Telecommunication Union (I.T.U.); b. bahwa dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Radio Siaran oleh Badan Non Pemerintah guna usaha-usaha Penertiban dan pengarahan kepada hal-hal yang positif
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.