a. bahwa dalam rangka penyediaan modal kerja untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan program-program usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri, perlu penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang semula merupakan kekayaan Badan Pengelola Industri Strategis dapat ditetapkan sebagai penambahan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.